SELEKSI HAKIM AGUNG

Tok! DPR Resmi Setujui Satu Nama Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Juni 2022 | 12.35 WIB
Tok! DPR Resmi Setujui Satu Nama Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui rapat paripurna, DPR resmi memberikan persetujuan atas 2 nama calon hakim agung (CHA) dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

Salah satu CHA yang disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna adalah CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun. Saat ini, Cerah menjabat Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin rapat, Kamis (30/6/2022).

Selain Cerah, DPR RI juga memberikan persetujuan atas CHA Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, serta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

Untuk diketahui, para CHA dan calon hakim ad hoc tipikor yang disetujui oleh DPR RI pada hari ini telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI pada Senin (27/6/2022) hingga Rabu (29/6/2022).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan fit and proper test merupakan tahapan penting dalam memberikan persetujuan terhadap nama-nama CHA dan calon hakim ad hoc tipikor yang diusulkan.

"Kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral CHA merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada MA," ujar Adies.

Fit and proper test dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) menyampaikan 8 nama CHA dan 3 nama calon hakim ad hoc tipikor melalui surat tertanggal 10 Mei 2022.

Selain Cerah, CHA TUN khusus pajak yang sebelumnya diajukan oleh KY untuk dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI adalah Triyono Martanto yang merupakan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial. Dengan demikian, Triyono tidak mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.