Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai pelaksanaan uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan fit and proper test akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (27/6/2022) sampai dengan Rabu (29/6/2022).
"Jadwal nomor urut uji kelayakan disusun setelah CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA memperoleh nomor urut peserta seleksi," katanya, Senin (27/6/2022).
Dalam pelaksanaan fit and proper test, para CHA dan calon hakim ad hoc tipikor wajib membuat makalah dengan ketebalan paling banyak 5 halaman dengan kertas A4. Judul makalah telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.
Makalah dibuat dalam waktu paling lama 60 menit, baik dengan cara diketik maupun ditulis tangan. "Pembuatan makalah yang ditulis dengan tangan harus diketik ulang dengan komputer dengan tetap melampirkan hasil pembuatan makalah dengan tangan," ujar Pangeran.
Nanti, masing-masing CHA dan calon hakim ad hoc tipikor akan dilakukan uji kelayakan paling lama 60 menit termasuk untuk penyampaian pokok-pokok masalah selama maksimal 10 menit.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah mengumumkan nama-nama 8 CHA dan 3 orang calon hakim ad hoc tipikor yang lolos seleksi tahap akhir.
Dari 8 orang CHA yang lolos seleksi, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto. (rig)