KEP-237/PJ/2022

DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juni 2022 | 15.00 WIB
DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 15 jenis dokumen selain SPT untuk proses registrasi, pemeriksaan, hingga penagihan yang bakal diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Penetapan dokumen yang bakal diolah unit pengolahan data dan dokumen perpajakan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2022. Beleid tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi pajak, khususnya mengenai proses bisnis pengolahan dokumen perpajakan.

"Perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses bisnis to be document management system pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP)," bunyi bagian pertimbangan KEP-237/PJ/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Merujuk pada lampiran dari KEP-237/PJ/2022, dokumen proses bisnis registrasi yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain dokumen pendaftaran NPWP, perubahan data NPWP, pengukuhan PKP, pencabutan PKP, permohonan sertifikat elektronik, penghapusan NPWP, dokumen status wajib pajak nonefektif, dan perpindahan wajib pajak.

Dokumen proses bisnis registrasi yang diolah di unit pengolahan dan dan dokumen perpajakan adalah dokumen wajib pajak orang pribadi karyawan dari semua tahun.

Ketentuan pengolahan dokumen proses bisnis oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan pada KEP-237/PJ/2022 tak berlaku atas dokumen yang disampaikan secara daring; dokumen yang diterbitkan DJP secara jabatan dan massal untuk perbaikan basis data; serta dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP.

Selanjutnya, dokumen proses bisnis pemeriksaan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan ialah kertas kerja pemeriksaan.

Dokumen penagihan yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain surat teguran, dokumen terkait dengan pelaksanaan penyitaan, dokumen perihal permintaan pemblokiran, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak.

Dokumen pemeriksaan dan penagihan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diterbitkan sejak 2016.

Dengan ditetapkannya KEP-237/PJ/2022, seluruh KPP ditetapkan sebagai mitra unit pengolahan data dan dokumen perpajakan dalam pengolahan dokumen selain SPT pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, dan penagihan.

Sekadar informasi, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan merupakan unit pelaksana teknis Ditjen Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.