LKPP 2021

Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Juni 2022 | 12.30 WIB
Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

Ilustrasi. Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir, menerima wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat piutang pajak senilai Rp1,65 triliun yang mengalami daluwarsa penagihan sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2022.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, pemerintah mengungkapkan piutang pajak senilai Rp1,65 triliun tersebut bersumber dari 919.938 ketetapan pajak.

"Saat ini piutang tersebut masuk kategori macet dan disisihkan sebesar 100%," tulis pemerintah pada LKPP 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).

Bila diperinci, piutang pajak daluwarsa yang paling dominan adalah piutang PPN senilai Rp508,12 miliar yang bersumber dari 223.017 ketetapan pajak. Selanjutnya, terdapat piutang PPh badan daluwarsa senilai Rp402,4 miliar yang bersumber dari 98.454 ketetapan pajak.

Pemerintah juga mencatat adanya piutang PPh orang pribadi yang daluwarsa pada 1 Januari hingga 30 April 2022 senilai Rp114 miliar yang bersumber dari 228.793 ketetapan pajak.

Meski mengalami daluwarsa pada tahun ini, pemerintah menulis terdapat beberapa kondisi yang membuat daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguhkan sesuai dengan PMK 189/2020.

Atas utang pajak tahun pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa tertangguh bila terdapat pengakuan utang dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas utang pajak tahun pajak 2008 dan tahun-tahun setelahnya, daluwarsa tertangguh bila wajib pajak mengakui adanya utang pajak baik secara langsung maupun tidak langsung atau bila DJP melakukan penyidikan.

Untuk diketahui, BPK melalui LHP LKPP 2021 telah menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. Pasalnya, terdapat setidaknya Rp20,84 triliun piutang pajak macet yang dipandang belum dilakukan penagihan secara memadai.

BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.