Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada 30 Juni 2022 tidak dapat diubah lagi oleh pemerintah.
"30 Juni 2022 ada di undang-undang. Tidak ada diskresi untuk memperpanjang waktu PPS, kecuali kalau undang-undangnya diubah," katanya dalam Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).
Suryo menjamin wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan diperiksa otoritas pajak sepanjang wajib pajak sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada SPPH tanpa ada yang tersisa.
"Kalau punya harta 10 yang dilaporkan cuma 3. Yang 7 kami tahu ya tak (saya) periksa. Kalau 10 sudah dilaporkan, tidak ada peluang bagi kami untuk memeriksa. Undang-undang sudah memberikan garansi, bukan saya semata yang memberikan garansi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan SPPH melalui DJP Online.
"Sisa 24 hari. [Penyampaian SPPH] ini bisa dilakukan 24 jam 7 hari seminggu nonsetop melalui DJP Online kita. Bisa lewat Kring Pajak yang khusus pada 1500-008, itu khusus untuk PPS," ujarnya.
Hingga 6 Juni 2022, tercatat sudah ada 61.351 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun. Kemudian, PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp12,56 triliun. (rig)