SE-14/PJ/2022

Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

Muhamad Wildan
Jumat, 3 Juni 2022 | 19.00 WIB
Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak bila hendak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, atas penyerahan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022.

Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2022, PKP perlu melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak dengan kode 01 yang telah dibuat pada tahun lalu bila hendak memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022, PKP penjual membetulkan atau mengganti faktur pajak ... dengan mengganti harga jual menjadi sesuai dengan persentase bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 dan mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang," bunyi SE-14/PJ/2022, dikutip Jumat (3/6/2022).

Pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan saat terjadinya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Selain harus membuat faktur pajak dengan kode 01, PKP juga perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 untuk setiap bagian pembayaran yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Harga jual pada faktur pajak kode 07 adalah sebesar bagian harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022. Kode identitas rumah dan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022' harus dicantumkan pada faktur pajak.

Faktur pajak kode 07 dibuat untuk setiap masa pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Agar bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembayaran pada bulan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Pertama, rumah harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Kedua, rumah harus sudah didaftarkan ke aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022. Ketiga, pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada PKP penjual dilakukan paling lama pada 1 Januari 2021.

Keempat, rumah harus belum dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai sampai dengan 31 Desember 2021. Kelima, penyerahan hak dilakukan pada masa pajak Januari hingga September 2022 dibuktikan dengan BAST sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Keenam, BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.