Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak jika penyerahan rumah dengan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ternyata tak memenuhi syarat.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022, pembetulan atau penggantian faktur pajak yang dimaksud ialah mengganti kode transaksi yang sebelumnya adalah 07 menjadi kode transaksi dengan nomor 01.
"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP..., PKP penjual wajib membetulkan atau mengganti faktur pajak," bunyi SE-14/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/6/2022).
Terdapat beberapa kondisi yang membuat penyerahan rumah tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022. Pertama, penyerahan rumah tak bisa diberi insentif bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tak memiliki kode identitas rumah.
Kedua, insentif PPN DTP tak diberikan bila penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni tidak dilakukan sampai dengan 30 September 2022.
Ketiga, insentif PPN DTP tak bisa diberikan bila berita acara serah terima (BAST) tak didaftarkan dalam aplikasi Kementerian PUPR paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Apabila pembetulan atau penggantian faktur menyebabkan PPN yang terutang menjadi lebih besar, PKP berkewajiban membayar sanksi bunga.
Jika PKP tidak membetulkan atau mengganti faktur pajak meski penyerahan rumah tak memenuhi syarat untuk diberi insentif, KPP dapat menagih PPN kepada PKP penjual sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Untuk diketahui, pemberian insentif PPN DTP pada tahun ini telah diatur pada PMK 6/2022. Insentif diberikan sejak masa pajak Januari 2022 hingga September 2022.
Atas rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang. Jika harga rumah lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (rig)