Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjaman meminjam atau peer to peer lending melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.
Berdasarkan PMK tersebut, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% atau PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Nanti, penyelenggara peer to peer (P2P) lending akan ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak tersebut.
Namun, jika penyelenggara P2P lending ternyata tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pemotongan pajak atas bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan.
“Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK 69/2022 tercantum dalam lampiran PMK 69/2022,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (8) PMK 69/2022, dikutip pada Kamis (2/6/2022).
Dalam lampiran PMK 69/2022, disebutkan contoh kasus pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 23/26 jika penyelenggara P2P lending tak memiliki izin dan/atau terdaftar di OJK. Berikut contoh kasus yang dimaksud.
PT A melakukan pinjaman senilai Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT D, yang merupakan penyelenggara P2P lending tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.
Pinjaman PT A dibiayai oleh PT E senilai Rp20 juta dan Y Ltd (resident Malaysia) sejumlah Rp30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga yang harus dibayar PT A setiap bulan Rp2 juta (4% per bulan dari total pinjaman).
Lalu, Y Ltd tidak menyerahkan surat keterangan domisili. PT D mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman senilai Rp3 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 10% dari bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
= Rp800.000
= Rp1,2 juta