KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Mei 2022 | 07.00 WIB
UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan bisa meminimalisasi sengketa antara PPN dan pajak atas aktivitas konsumsi di daerah.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perdebatan antara objek PPN dan objek pajak restoran masih sering kali timbul di lapangan.

"Ketika bicara rumah makan ternyata di sana ia juga menjual makanan kemasan dan tidak dimakan di tempat," katanya dalam Kuliah Umum PKN STAN bertajuk Wajah Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca UU HKPD, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Dalam kondisi tersebut, lanjut Bhimantara, makanan dalam kemasan yang tak dimakan di tempat seharusnya adalah objek PPN. Namun demikian, pemda terkadang bersikukuh pajak restoran adalah kewenangan dari pemda.

"Ini yang sering terjadi sehingga di UU HKPD dipertegas bagaimana pemerintah dari sisi penguatan local taxing power memberikan kejelasan," ujarnya.

Dengan ketentuan ini, sambung Bhimantara, diharapkan sengketa antara PPN dan pajak daerah berbasis konsumsi dapat diminimalisasi ke depannya. Wajib pajak juga diharapkan terhindar dari pajak berganda.

Pemerintah telah memerinci makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan tidak dikenai PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Pada Pasal 2, tercantum bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Jika makanan dan minuman yang dimaksud disediakan toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.