Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditetapkan maksimal sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tarif PKB tersebut ditetapkan mengingat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"PKB ... mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah," bunyi Pasal 44 PP 17/2022, dikutip Senin (9/5/2022).
Bagi pemerintahan daerah setingkat provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif PKB adalah maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Meski tarif maksimal PKB di IKN lebih tinggi dibandingkan dengan tarif maksimal di provinsi-provinsi lainnya, perlu dicatat bahwa Otorita IKN tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB.
Dengan demikian, tarif PKB di IKN sudah setara dengan PKB dan opsen di provinsi-provinsi lain yang nantinya dikenakan berdasarkan UU HKPD. Adapun tarif opsen PKB berdasarkan UU HKPD adalah sebesar 66% dari besaran PKB yang terutang.
Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang terdapat pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak ditetapkan di berbagai daerah dan tercantum pada UU HKPD.
Pajak yang dimaksud antara lain PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame, PBB, BPHTB, PBJT, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet. (sap)