PP 17/2022

Dukung Pembangunan IKN, Pemerintah Bisa Tawarkan Tax Holiday

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Mei 2022 | 14.00 WIB
Dukung Pembangunan IKN, Pemerintah Bisa Tawarkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pembangunan hingga penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta pengembangan kawasan di IKN dan daerah mitra.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17/2022, fasilitas perpajakan yang bisa diberikan pemerintah antara lain seperti pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau tax holiday.

"Fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum. Adapun Otorita IKN memiliki kewenangan memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah.

"Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022.

Sebagaimana diatur pada Pasal 62 PP 17/2022, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak khusus IKN.

Seluruh fasilitas yang diberikan Otorita IKN perlu memperhatikan kondisi wajib pajak serta objek pajak khusus IKN.

Jenis pajak yang menjadi kewenangan IKN ialah pajak-pajak yang selama ini telah dipungut di pemda lainnya dan telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak yang dimaksud antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.