Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa asuransi, mencakup tarif hingga administrasinya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan…perlu mengatur perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan reasuransi," bunyi bagian pertimbangan PMK 67/2022, dikutip pada Minggu (10/4/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 3 pokok pengaturan PMK 67/2022 yang berlaku per 1 April 2022 tersebut.
Pertama, PPN dipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi sebesar 10% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee. Untuk broker asuransi/reasuransi sebesar 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee.
Kedua, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi. Nanti, agen wajib memiliki NPWP dan dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak wajib e-faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.
Ketiga, sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh,” ujar Neilmaldrin. (rig)