KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Tindak Lanjuti 362 DIM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 April 2022 | 18.30 WIB
Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Tindak Lanjuti 362 DIM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menindaklanjuti 362 daftar inventaris masalah (DIM) atas tindak tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DIM tersebut akan menjadi bagian dari RUU tentang Perubahan Kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, sebelum merevisi UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR harus membahas RUU tersebut terlebih dahulu.

“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU No. 12/2011 hendaknya segera diselesaikan dan disepakati sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” katanya saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (7/4/2022).

Airlangga menegaskan pemerintah telah menyusun DIM dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait, termasuk akademisi, untuk memberikan masukan yang diperlukan. Adapun 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

"Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR untuk segera membahas RUU dimaksud. Pemerintah juga telah sungguh-sungguh untuk mempelajari dan membahas RUU tersebut bersama para pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.

Airlangga menilai tindak lanjut atas putusan MK tersebut perlu segera diselesaikan karena Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif," ujarnya.

Airlangga menerangkan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan arus investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan usaha.

Reformasi ditujukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi, seperti panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

Sebagai informasi, RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR. Setelah itu, pemerintah akan merevisi UU Cipta Kerja. Pemerintah memiliki waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK dibacakan pada 25 November 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.