PMK 40/2022

Terbukti Dumping, Produk asal China Ini Kena Bea Masuk Tambahan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 4 April 2022 | 18.00 WIB
Terbukti Dumping, Produk asal China Ini Kena Bea Masuk Tambahan

Tampilan awal salinan PMK 40/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk lisin, ester,  dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal China melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.010/2022.

Beleid itu dirilis setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat adanya praktik dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak asal China.

“...serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Pengenaan BMAD diterapkan atas produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak yang termasuk dalam pos tarif ex 2922.41.00. PMK 40/2022 juga memerinci nama eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif yang dikenakan.

Terdapat 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif BMAD 24,61%, 1 eksportir dan/eksportir produsen dikenakan tarif 14,65%, dan 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif 33,20%. Ada pula tarif sebesar 33,20% yang dikenakan terhadap perusahaan lainnya.

Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum. Sementara itu, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku maka BMAD ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Apabila ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian internasional itu merupakan tambahan atas bea masuk umum.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 40/2022, pengenaan BMAD atas impor lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak bisa tidak dikenakan sepanjang importir menyerahkan surat keterangan impor.

Importir wajib menyerahkan surat keterangan impor tersebut bersamaan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis.

Surat keterangan impor itu diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

PMK 40/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini. Adapun PMK 40/2022 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.