Unggahan @beacukaipriok di Instagram.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai besok, Kamis (1/4/2022).
Dengan perubahan tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan importir tidak perlu melakukan update patching modul. Dalam hal ini, pengguna jasa cukup mengubah tarif PPN secara manual pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, Kamis (31/3/2022).
PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada Bea Cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.
Sejak September 2019, dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.
PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, update patching modul PIB yang terbaru yakni versi 6.0.13.
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dari 10% menjadi 11% dimulai 1 April 2022. Beleid itu juga mengatur tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)