Ketua BAZNAS Noor Achmad.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.
Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.
"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/3/2022).
Noor mengatakan pajak dan zakat memiliki keterkaitan karena sama-sama diwajibkan kepada umat muslim. Dia berharap semakin banyak muzakki yang membayarkan zakatnya di badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah karena dapat memperoleh fasilitas pengurang penghasilan bruto.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebut pemberian fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaannya. Di sisi lain, ketentuan itu juga akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan zakat.
Dia menilai fasilitas perpajakan tersebut pada akhirnya juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak secara nasional," ujarnya.
PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.
Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Kemudian, bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank. (sap)