Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 akan dilaksanakan.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi penerimaan pajak di Indonesia. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga akan digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.
"[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," katanya dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 11% dimulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut menkeu, implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Dari sisi keadilan, pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Secara bersamaan, kenaikan tarif PPN akan berdampak positif pada penguatan penerimaan pajak sehingga lebih berkelanjutan. Terlebih, APBN telah bekerja keras selama pandemi untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian.
"Karena kalau enggak [dinaikkan pada 1 April 2022], kita akan kehilangan opportunity," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial. UU HPP juga mengatur skema PPN final. (rig)