Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Fenomena pamer harta oleh masyarakat yang mengaku crazy rich dalam beberapa tahun terakhir ini kerap terpampang di media sosial. Fenomena tersebut pun sempat mengambil perhatian Ditjen Pajak (DJP).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.
"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).
Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial.
Menurutnya, hal pertama yang dilakukan DJP, ialah mencocokan antara harta yang dipamerkan dengan SPT Tahunan. Jika terdapat kejanggalan antara harta yang dipamerkan dan SPT Tahunan, DJP akan melakukan tindak lanjut.
Tindak lanjut tersebut, yaitu memberikan surat imbauan atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Dalam proses ini, DJP meminta penjelasan/klarifikasi kepada wajib pajak terkait atas harta yang tidak sesuai SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya apabila dinyatakan kurang bayar atas SP2DK. Namun demikian, jika belum selesai, otoritas pajak akan melanjutkannya ke proses pemeriksaan.
"Kalau ada indikasi pidana dilanjutkan ke penyelidikan. Jadi pajak adalah alat mendistribuksikan pendapatan dari yang mampu kepada yang kurang mampu," tutur Denty. (rig)