Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum jatuh tempo.
Suahasil mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Dia juga meminta semua pegawai turut mengajak kerabat dan tetangga untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
"Ibu-Bapak walaupun ada di luar Ditjen Pajak, saya minta mengingatkan semua kerabat, saudara, tetangga, utnuk jangan lupa melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun 2021 yang terakhir pada Maret ini menggunakan e-filing," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Suahasil menuturkan pandemi telah membuat pemerintah makin mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam hal ini, teknologi digunakan untuk mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, sekaligus melakukan transformasi ekonomi.
Di bidang perpajakan, pemerintah juga memanfaatkan TIK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misal, penggunaan e-filing untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing terus bertambah.
Menurut Suahasil, e-filing mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Dia berharap semua pegawai Kemenkeu dapat patuh menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama melalui e-filing.
"Moga-moga sekarang Ibu-Bapak jangan lupa pada bulan Maret ini melaporkan pajak pribadi menggunakan e-filing," ujarnya.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.
Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Dalam UU KUP disebutkan penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)