Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi penerimaan tersebut berasal dari tiga periode dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022.
Untuk mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE pada 2022, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Adapun jumlah perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 98 perusahaan.
“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.
Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.
Empat perusahaan tersebut mulai memungut PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan mulai 1 Februari 2022.
Selain itu, DJP juga berencana menunjuk 58 pelaku usaha PMSE luar negeri untuk melaksanakan kewajiban PPN di Indonesia mengingat puluhan perusahaan tersebut telah memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.
Tambahan informasi, tarif PPN saat ini dipatok sebesar 10%. Namun, per 1 April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)