Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian RI berkomitmen untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) mengawal kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berkomitmen untuk memastikan wajib pajak badan melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar.
"Khusus wajib pajak badan agar betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya. Melaksanakan pembayaran pajak secara benar sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan itu, Listyo juga mengajak wajib pajak orang pribadi khususnya para anggota Polri untuk melapor dan membayar pajak. Menurutnya, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi individu kepada negara.
Dia menjelaskan pajak merupakan salah sumber utama pendapatan negara pada APBN dan memiliki peran penting dalam mendukung program-program penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan pemberian perlindungan sosial.
Untuk itu, wajib pajak seharusnya dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online kapanpun dan di manapun.
Untuk diketahui, acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.
Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Listyo.
Kehadiran para tokoh negara dalam acara tersebut diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)