DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang akan mengakses atau mengunjungi laman resmi otoritas pajak, yaitu DJP Online, untuk tidak menggunakan jaringan wifi gratis di tempat umum.
Imbauan tersebut menyusul informasi DarkTracer melalui akun Twitter @darktracer_int yang menyatakan lebih dari 49.000 credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam laman pemerintahan pada Kamis (3/3/2022).
“Tidak menggunakan jaringan publik, misalnya wifi gratis di tempat umum, terutama untuk kegiatan penting,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (4/3/2022).
Namun, lanjut Neilmaldrin, berdasarkan investigasi otoritas atas informasi DarkTracer, laman web milik DJP dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.
Dia menjelaskan kebocoran data justru diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware yang kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan. Dengan kata lain, sambungnya, kebocoran data hanya dialami pengguna.
Lebih lanjut, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk segera mengganti kata sandi akun DJP Online secara berkala atau minimal 3 bulan sekali.
“Lalu, kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, dan angka. Semakin panjang kata sandi semakin baik,” ujar Neilmaldrin.
Dia juga menegaskan otoritas pajak saat ini terus melakukan pemeliharaan dan evaluasi secara berkala atas sistem DJP untuk memastikan keamanan data. (rig)