PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pengganti Aplikasi e-SPT, Simak Lagi Perbedaan e-Form dan e-Filing

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 16.21 WIB
Pengganti Aplikasi e-SPT, Simak Lagi Perbedaan e-Form dan e-Filing

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews –  Ditjen Pajak (DJP) akan mengalikan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke e-form dan e-filing secara bertahap mulai 28 Februari 2022.

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi mengatakan ada perbedaan antara e-form dan e-filing. Namun, keduanya disebut sama-sama lebih efisien bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dibandingkan menggunakan e-SPT.

“Sebenarnya e-form dan e-filing sudah cukup lama juga digunakan wajib pajak sudah familiar. Keduanya bisa diakses di www.pajak.go.id,” kata Tedy dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Ted menjelaskan, wajib pajak yang menggunakan e-form bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa harus selalu terkoneksi dengan jaringan internet.

Sebab, menurutnya e-form hanya membutuhkan jaringan internet saat wajib pajak hendak mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika mengunggahnya.

Hanya saja, dalam penggunaan e-form wajib pajak perlu mengunggah aplikasi tambahan semacam PDF reader agar bisa mengisi formulir SPT Tahunan,

“Tapi kita gunakan PDF reader dengan kapasitas hanya 32 bit, sehingga hampir bisa digunakan di semua jenis komputer atau laptop,” ujarnya.

Sementara itu, untuk dapat mengakses e-filing, wajib pajak harus terhubung dengan jaringan internet mulai dari saat membuka hingga menutup layanan berbasis web tersebut.

“Sekarang ini kalau masalah koneksi jaringan sebagian besar online sudah terbiasa ya dengan sistem online ini,” ujarnya.

Adapun pengalihan laporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut ditetapkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. Dengan demikian, penutupan akses formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771 di e-SPT akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan dilakukan pada 30 Maret pukul 15.00 WIB.

“Jadi ini kembali ke wajib pajak mau menggunakan yang mana setelah e-SPT dialihkan? Yang berbeda hanya cara penyampaiannya saja. Jadi sebenarnya e-form atau e-filing lebih fleksibel,” ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.