Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah dua fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, khususnya bagi UMKM.
"Yuk! Segera update aplikasinya agar bisa memanfaatkan fitur-fitur baru yang sudah dirilis," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (20/1/2022).
Dua fitur baru yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain fitur pencatatan UMKM dan fitur surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Saat ini, M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk smartphone Android.
Seperti yang sempat disampaikan Kementerian Keuangan, fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.
"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021.
Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.
Selain fitur pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23, fitur baru yang tersedia pada pembaruan M-Pajak kali ini adalah Info-KSWP, surat keterangan fiskal, dan daftar unduhan. (rig)