Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh bersama jajaran pengurus saat foto bersama dalam acara pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Kamis (20/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan penerimaan negara, serta menjaga keadilan sistem perpajakan yang berlaku.
Dalam pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mencontohkan peran penting konsultan pajak dan asosiasi terhadap penerimaan pajak di Jepang.
"Ternyata, penerimaan negara Jepang itu 70% itu dihasilkan dari mereka-mereka yang berada di bawah bimbingan asosiasi konsultan pajak," katanya dalam pelantikan yang diselenggarakan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014, konsultan pajak berhimpun di dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak (DJP). Seperti asosiasi lainnya, AKP2I dibentuk berdasarkan keputusan menteri keuangan.
Sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, konsultan pajak memiliki peran besar dan berkewajiban untuk memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Di tengah era transformasi perekonomian dan terus berkembangnya peraturan perpajakan khususnya dengan UU HPP, lanjut Suherman, konsultan pajak memiliki peran penting untuk menjembatani fiskus dan wajib pajak.
"Kita harus menegakkan keadilan. UU yang sama bisa ditafsirkan berbeda-beda karena pengalaman yang berbeda, pengetahuan yang berbeda, dan sebab lainnya. Wajib pajak juga ada yang tidak mau mengikuti apa yang semestinya dilakukan," tuturnya.
Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki peran untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh. Bila wajib pajak sudah benar dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, konsultan pajak memiliki peran dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak wajib pajak.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina AKP2I yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan 4 asosiasi konsultan pajak, termasuk AKP2I, memiliki peran besar dalam mendukung penerimaan pajak, baik di masa pandemi maupun pada masa yang akan datang.
"Konsultan pajak merupakan mitra otoritas pajak dan perannya makin dibutuhkan baik dalam menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan maupun mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Herman juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS merupakan awal dari dimulainya era transparansi pajak.
Dengan core tax administration system dan AEoI, informasi keuangan wajib pajak makin terbuka dan dapat dengan mudah diperoleh otoritas pajak. Alhasil, cepat atau lambat informasi mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan pasti akan diketahui otoritas pajak. (rig)