Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme transisi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Ketua Tim Pengembangan dan Implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Rachmat mengatakan DJP sedang menentukan aplikasi yang akan diganti dengan aplikasi baru dalam implementasi core tax administration system.
"Aplikasi legacy apa saja yang akan digantikan, yang mana yang masih berjalan sampai masa tertentu karena transisi, mana saja yang sepenuhnya dimatikan. Pengembangan dari sistem legacy adalah sampai diawalinya implementasi sistem yang baru," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).
Dalam acara Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Rachmat menyebut DJP menyiapkan implementation plan sekaligus transition plan guna mendukung peralihan dari SIDJP ke core tax administration system.
Untuk diketahui, core tax administration system yang telah dibangun sejak 2018 ditargetkan mulai roll out pada Oktober 2023.
DJP akan memastikan semua sistem sudah interoperable dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023 guna memastikan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.
Dengan core tax administration system, terdapat 21 proses bisnis DJP yang bakal dirancang ulang, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).
Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (rig)