KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Nakes Diperpanjang, BKF: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Dian Kurniati
Kamis, 13 Januari 2022 | 13.00 WIB
Insentif Pajak Nakes Diperpanjang, BKF: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Tenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 226/2021 resmi memperpanjang masa insentif pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga kesehatan, seperti yang diatur dalam PP 29/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan periode insentif PPh tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi Covid-19. Perpanjangan periode insentif PPh tersebut berlaku hingga Juni 2022.

"Insentif PPh untuk nakes, ini terus kami lanjutkan. Ini tentunya bentuk apresiasi pemerintah, makanya nakes kami bebaskan dari PPh," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu tantangan pemerintah untuk memulihkan perekonomian pada tahun ini. Apalagi, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 226/2021 yang mengatur perpanjangan masa insentif PPh yang diatur dalam PP 29/2020 hingga Juni 2022. Perpanjangan itu berupa PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, insentif tersebut telah beberapa kali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagai jenis fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19, tetapi PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.