Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlaku mulai Juli 2020, total PPN PMSE yang dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke kas negara sudah mencapai Rp4,63 triliun.
Pada 2020, nilai PPN PMSE yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, nilai PPN PMSE yang disetorkan oleh platform atas produk digital dari luar daerah pabean sudah mencapai Rp3,9 triliun.
"Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Ke depan, DJP akan terus melakukan identifikasi atas pelaku usaha PMSE agar jumlah pemungut dan PPN PMSE yang dipungut terus meningkat.
Sebagaimana yang menjadi tujuan pemerintah, PPN PMSE merupakan program yang diupayakan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Tanpa PPN PMSE, produk digital bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemungutan PPN.
Meski sudah kurang lebih 1,5 tahun berlaku, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan masih menemukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN PMSE.
Komwasjak mencatat hingga saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.
Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada DJP juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.
Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia. (sap)