Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal menanggung PPN atas selisih kurang harga minyak goreng.
Pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDPKS dilakukan dengan mengadopsi Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2015.
"Menteri keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran atas selisih harga, ini mengadopsi perdirjen pajak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (5/1/2022).
Untuk diketahui, PER-35/PJ/2015 adalah perdirjen yang mengatur tentang pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel oleh BPDPKS.
Dalam PER-35/PJ/2015, BPDPKS memungut dan menyetorkan PPN atas selisih kurang harga BBN jenis biodiesel saat dilakukan pembayaran kepada badan usaha BBN.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBN membuat faktur pajak saat meminta pembayaran selisih kurang harga BBN kepada BPDPKS.
Badan usaha BBN juga perlu membuat surat setoran pajak (SSP) dalam rangkap 5 dengan nilai sesuai dengan jumlah PPN atas selisih kurang harga BBN yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. SSP nantinya diserahkan kepada BPDPKS.
Setelah menerima SSP dari badan usaha BBN, BPDPKS melakukan penyetoran PPN sesuai dengan SSP dan menyerahkan SSP lembar kesatu hingga lembar keempat kepada badan usaha BBN.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi akan menyediakan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dengan harga eceran tertinggi senilai Rp14.000 per liter.
Total minyak goreng berkemasan sederhana yang disediakan mencapai 1,2 miliar liter untuk 6 bulan ke depan. BPDPKS menyediakan dana senilai Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga dan membayar PPN. (sap)