Perajin menunjukkan wayang golek yang dipesan melalui pasar daring di UKM Golek Waris, Desa Tegal Waru, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM resmi berlaku mulai bulan ini.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seluruh ketentuan tentang PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Bila tahun buku wajib pajak dimulai pada 2021, maka 'tahun pajak' bagi wajib pajak tersebut adalah sejak Januari. "Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP, dikutip Senin (3/1/2022).
Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.
Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)