Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyertifikatkan 27.109 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) atau setara 101,19% dari yang target sebanyak 26.790 bidang tanah pada 2021.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan seluruh bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah cq kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan seluruh K/L.
"Prestasi tersebut dapat dijadikan modal semangat dalam menyongsong finalisasi penyertifikatan BMN pada 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Rionald menuturkan proses sertifikasi BMN akan terus dilanjutkan pada tahun depan. Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi dalam penyertifikatan BMN 2022 akan makin berat mengingat target yang ditentukan juga lebih banyak ketimbang 2021.
DJKN berencana menuntaskan penyertifikatan BMN berupa tanah pada 2022. Sertifikasi juga dilakukan terhadap tanah yang sudah memiliki sertifikat hak pakai, tetapi masih tercatat atas nama K/L atau satuan kerja.
“Sertifikasi tersebut harus tetap diupayakan sehingga tercatat atas nama pemerintah atau K/L,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam sertifikasi BMN. Menurutnya, target dan capaian sertifikasi BMN pada 2021 yang naik 4 kali lipat, tidak akan dapat tercapai jika tidak terjalin sinergi yang kuat.
"Saya harap sinergi yang terbentuk dapat lebih dimaksimalkan sehingga target penuntasan sertifikasi BMN pada tahun 2022 dapat terealisasikan," ujarnya. (rig)