KEBIJAKAN CUKAI

Tahun Baru Harga Naik, Bea Cukai Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati
Selasa, 28 Desember 2021 | 14.00 WIB
Tahun Baru Harga Naik, Bea Cukai Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Tak cuma itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat serta menghindari dampak buruk rokok bagi kesehatan. Meski demikian, lanjutnya, Bea Cukai juga mewaspadai peredaran rokok ilegal akan meningkat karena harga rokok legal makin mahal.

"Bea Cukai mendukung penuh kebijakan ini, dan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, serta memberikan apresiasi atas kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/12/2021).

Firman mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Firman menyebut Bea Cukai akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurutnya, Bea Cukai bersinergi dengan pemda untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satu pemanfaatannya untuk menangani rokok ilegal di daerah.

"Bea Cukai berharap kebijakan cukai hasil tembakau ini akan mendorong kemajuan industri hasil tembakau di Indonesia, meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak kesehatan dari rokok, serta untuk menekan angka konsumsi rokok," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.