UU HPP

Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Desember 2021 | 10.00 WIB
Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin pertukaran data Nomor Induk Kependudukan dan NPWP antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Ditjen Pajak akan berjalan aman.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak (DJP) dilakukan dalam kerangka verifikasi.

"Verifikasi itu misalnya dari lembaga sekarang. Seperti perbankan mengajukan nama untuk dicari, nanti kami menjawabnya sesuai atau tidak sesuai," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Sebagai contoh, bila suatu instansi mengirimkan NIK seseorang kepada Ditjen Dukcapil maka Ditjen Dukcapil melalui sistem akan mencocokkan, apakah data-data seperti nama dan tanggal lahirnya itu sesuai dengan NIK yang dimaksud.

Bila terdapat kesalahan, Ditjen Dukcapil tidak bertugas untuk mengirimkan data yang asli kepada lembaga terkait. Tugas Ditjen Dukcapil adalah memverifikasi data yang disetorkan oleh instansi, bukan memberikan data.

"Dari lembaga tersebut harus mengisi lagi data yang benar. Sekarang bentuknya verifikasi data, jadi kami tidak memberikan data. Berbagi data itu dalam kerangka verifikasi," ujar Zudan.

Untuk diketahui, integrasi dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK sekaligus NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada perpres tersebut, DJP juga mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.