SEWINDU DDTCNEWS
UU HPP

'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Dian Kurniati
Selasa, 14 Desember 2021 | 15.00 WIB
'Fasilitas Kantor' Dipajaki, Bukan Laptop yang Kena Tapi Private Jet

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan selektif dalam menetapkan jenis fasilitas kantor selain uang atau natura yang akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani mengatakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan seperti laptop tidak akan dikenakan pajak. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan terhadap natura berupa fasilitas mewah seperti kendaraan mewah atau pesawat pribadi yang dinikmati pemimpin tertinggi perusahaan atau chief executive officer (CEO).

"[Naturanya] yang bukan laptop sama uang makan harian. Yang mobil dinasnya private jet, kata Pak Misbakhun," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan pada fasilitas fasilitas yang diterima segmen tertentu.

Dia menyebut diskusi dalam pembahasan di DPR mengenai natura yang dikenakan pajak hanya akan mencakup barang-barang seperti mobil mewah yang diberikan perusahaan kepada CEO. Menurutnya, pemerintah nantinya juga akan mengatur mengenai perincian natura yang dikenakan pajak.

"Yang kayak begitu yang pantasnya menjadi objek pajak. Asas keadilan lagi," ujarnya.

UU HPP mengatur pemerintah akan dapat menjadikan natura sebagai objek pajak. Nantinya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan pemerintah (PP).

Natura yang dikecualikan yakni, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.