Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
Sesuai dengan bagian penjelasan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), permohonan berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas orang pribadi yang bersangkutan.
“Untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf d UU HPP, dikutip pada Jumat (2/12/2021).
Adapun permohonan yang dimaksud antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Kemudian, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali. Pencabutan dilakukan jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Adapun pernyataan mencabut permohonan-permohonan tersebut juga wajib dilampirkan saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.
Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Simak ‘Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini’.
Untuk mengikuti program tersebut, wajib pajak orang pribadi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. (kaw)