UU HPP

Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Oktober 2021 | 19.20 WIB
Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk mengikuti program tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Direktur jenderal pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 10 ayat (6) UU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021, dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan, berlaku 3 ketentuan. Pertama, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Ketentuan pertama itu dikecualikan jika ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Kedua, kewajiban perpajakan yang dimaksud pada ketentuan pertama meliputi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Ketiga, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Adapun ketentuan pada poin ketiga juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela. Peserta tax amnesty ini bisa mengungkapkan harta perolehan 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Seperti diberitakan sebelumnya, peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela juga akan dibebaskan dari sanksi administratif dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Simak ‘Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS Bisa Bebas Sanksi 200%’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.