Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022 senilai Rp414 triliun. Angka tersebut naik dari rencana awal Rp321,2 triliun.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, identifikasi kebutuhan dana PEN akan terus berlanjut sehingga terdapat peluang pagunya bertambah.
"Identifikasi akan terus kami lakukan, dan masih ada kemungkinan bertambah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).
Isa mengatakan perubahan pagu PEN 2022 dapat terjadi pada berbagai klaster. Misalnya, mengenai kegiatan yang bisa ditimbulkan oleh transfer ke daerah.
Menurutnya, penetapan pagu PEN akan mempertimbangkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pemulihan ekonomi baik di level pusat maupun daerah. "Ini yang akan terus kami cermati," ujarnya.
Dari pagu Rp414 triliun yang saat ini direncanakan, akan terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.
Kemudian pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.
Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan. (sap)