Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah jurus untuk meningkatkan angka kemenangan saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya meningkatkan persentase kemenangan di pengadilan pajak wajib dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, perbaikan proses bisnis perlu dilakukan sejak tahap awal sengketa.
Hal tersebut akan berperan untuk mengurangi sengketa yang masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, upaya memperkuat proses bisnis dilakukan mulai tahap pemeriksaan dan keberatan.
"Upaya DJP untuk meningkatkan persentase kemenangan dilakukan secara komprehensif mulai dari penguatan penanganan sengketa di pemeriksaan dan keberatan," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).
Wansepta melanjutkan upaya meningkatkan persentase kemenangan juga berlaku saat sengketa masuk ke pengadilan pajak. Melalui rangkaian proses bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemenangan DJP di pengadilan pajak.
Selama tahun fiskal 2020, wajib pajak yang mengajukan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan. Jika dijumlahkan terdapat 12.565 permohonan yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.
"Serta penguatan penanganan sengketa di pengadilan pajak," ungkapnya.
Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.
Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)