Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebab utama munculnya kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan infrastruktur sistem elektronik DJP Online berjalan normal. Menurutnya, kendala yang dihadapi wajib pajak karena banyaknya pengguna yang masuk waktu yang bersamaan.
"Untuk kendala upload file CSV, ada kemungkinan memang akibat padatnya lalu lintas jaringan sistem DJP," katanya Jumat (12/11/2021).
Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah saat masih mengalami kendala saat mengunggah file CSV. Pertama, perlu dipastikan jaringan internet wajib pajak stabil.
Kemudian, wajib pajak dapat menghapus jejak cache cookies pada browser yang digunakan atau bisa menggunakan aplikasi penjelajah internet lainnya. Setelah itu, wajib pajak bisa mencoba ulang untuk membuat CSV baru dan mengunggah dokumen.
"Silakan coba untuk create ulang CSV baru dan upload ulang. Coba secara berkala," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah wajib pajak terpantau melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, di jejaring media sosial Twitter.
Adapun Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.
Format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (sap)