Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara pada Kamis (4/11/2021).
Tersangka berinisial YS, seorang direktur perusahaan jasa importasi, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT DPS yang dipimpinnya. Modus operandi yang dilakukan adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2012 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp9,5 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka YS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal 2 hingga 6 tahun. Tersangka juga terancam membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam kasus ini, tersangka YS dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyerahan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara (kegiatan tahap II) berjalan dengan lancar atas kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Utara.
DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (kaw)