Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memaparkan materi dalam sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memprediksi putusan pengadilan pajak dinilai sangat bemanfaat.
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.
“Teknologi machine learning dapat diaplikasikan untuk memprediksi putusan pengadilan pajak,” katanya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021).
Iwan menerangkan manfaat dari penggunaan AI tidak sebatas pada pemberian prediksi terkait dengan hasil putusan pengadilan pajak. Pasalnya, sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk proses bisnis lainnya.
Salah satunya adalah untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.
“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," terangnya.
Iwan menambahkan manfaat teknologi lainnya adalah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, DJP dapat menutup potensi terjadinya sengketa pajak pada masa depan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’.
“Dengan teknologi juga sebagai cara melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak," imbuhnya. (kaw)