Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan dalam infrastruktur TIK khususnya untuk layanan e-bupot.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan tidak ada laporan gangguan pada sistem elektronik khususnya aplikasi e-bupot. Dia menyampaikan kendala yang dihadapi wajib pajak bukan berasal dari sistem milik DJP.
"Kalo ada kendala case by case per NPWP," katanya Senin (8/11/2021).
Hantriono menjabarkan untuk kategori kendala tersebut, wajib pajak diimbau untuk memeriksa kembali perangkat atau jaringan yang dipakai dalam menggunakan aplikasi e-bupot.
Selain itu, dia menambahkan tidak ada jadwal pemeliharaan sistem yang berakibat pada downtime layanan. DJP juga belum menambahkan fitur baru pada aplikasi e-bupot.
"Jadi tidak ada fitur baru dan kendala yang dihadapi wajib pajak bersifat spesifik dari masing-masing user," terangnya.
Penjelasan Hantriono ini menjawab banyaknya keluhan sejumlah wajib pajak yang disampaikan melalui Twitter. Keluhan itu kemudian direspons Kring Pajak, contact center DJP. Kring Pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan aplikasi e-bupot.
Seperti diketahui, melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-bupot mulai masa pajak September 2020
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, implementasi ketentuan – terutama terkait dengan kewajiban penggunaan e-bupot – dilakukan secara bertahap. Implementasi secara bertahap itu dijalankan melalui penerbitan kepdirjen pajak. (sap)