Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang menerima telepon mengatasnamakan DJP dapat melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kebenarannya. Misalnya, dengan memperhatikan nomor telepon dan cara berkomunikasi petugas.
"Nomor telepon yang akan muncul adalah 1500200, kemudian kami akan menyampaikan proof of record ownership (PORO)," katanya, Jumat (29/10/2021).
Neilmaldrin mengatakan outbound call dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Layanan tersebut dijalankan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).
Dalam praktiknya, petugas yang melakukan outbound call juga akan menyampaikan perkenalan diri secara resmi kepada wajib pajak.
Neilmaldrin menyebut DJP hingga saat ini telah menelepon setidaknya 650.000 wajib pajak/penanggung pajak melalui outbound call. Layanan tersebut akan terus berlanjut walaupun DJP tidak memiliki target khusus mengenai jumlah wajib pajak yang ditelepon.
"Sepanjang masih ada data wajib pajak yang belum melapor dan atau membayar pajak, kami bisa melakukan penelponan," ujarnya.
DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.
Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (sap)