UU HPP

Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19.20 WIB
Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi denda dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) direvisi. Ketentuan tersebut merupakan salah satu perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 44B ayat (1) UU KUP pada dasarnya mengatur wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian bunyi Pasal 44B ayat 1, dikutip pada Selasa (19/10/2021)

Namun, penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak/tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda. Besaran sanksi denda tersebut kini dibuat berjenjang tergantung pada perbuatan yang dilakukan wajib pajak.

Adapun bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi itu lebih rendah ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi tersebut masih sama dengan ketentuan terdahulu.

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong PPh fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini lebih tinggi ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pajak kurang dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sanksi denda penghentian penyidikan kasus faktur fiktif menjadi lebih berat karena dianggap perbuatan kriminal. Sementara itu, sanksi karena pidana kealpaan diturunkan karena dianggap tidak ada niat melakukan suatu kejahatan perpajakan. Simak ‘Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP’.

Perincian perubahan besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak/tersangka agar penyidikan tindak pidana dihentikan dapat disimak dalam tabel berikut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.