Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga tema utama dalam pelaksanaan edukasi perpajakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-12/PJ/2021.
Berdasarkan PER 12/PJ/2021, tiga tema tersebut antara lain meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan …, perlu dilakukan edukasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-12/PJ/2021, Kamis (14/10/2021).
Secara lebih terperinci, topik-topik yang diajarkan akan meliputi pengetahuan tentang syarat objektif subjektif wajib pajak, tata cara mengisi SPT melalui DJP Online, hingga business development services (BDS).
Kegiatan edukasi akan difokuskan kepada tiga kelompok antara lain kepada calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.
Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, sedangkan wajib pajak baru adalah orang pribadi dan badan yang telah terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT serta belum membayar pajak.
Perlu dicatat, tema edukasi perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP tidak terbatas hanya pada ketiga tema tersebut.
Edukasi perpajakan di luar 3 tema utama akan diprioritaskan pada kegiatan edukasi yang mendukung program perpajakan nasional. DJP akan menyusun perencanaan kegiatan edukasi perpajakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan DJP. (rig)