BEA METERAI

Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 07.00 WIB
Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) boleh menunjuk pihak lain untuk mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik. Namun, ada syaratnya.

Penunjukan tersebut dapat dilakukan bila Perum Peruri menyatakan tidak sanggup membuat meterai akibat keadaan kahar.

"Keadaan kahar ... merupakan keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai," bunyi Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia akibat bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang membuat kewajiban dalam mencetak, membuat, hingga menjual tidak dapat dipenuhi.

Penunjukan pihak lain dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan dan ditetapkan dengan keputusan menteri yang ditandatangani oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Dalam keadaan kahar, Perum Peruri dapat menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupannya mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik dengan dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pihak lain sebelum bisa ditunjuk untuk menggantikan Perum Peruri mencetak atau membuat meterai pada masa kahar.

Pihak lain dimaksud harus merupakan wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhir. Pihak lain harus tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan tersebut, menteri keuangan melalui dirjen pajak memberikan persetujuan atau penolakan penunjukan pihak lain untuk membuat meterai paling lama 7 hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.