UU HPP

3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Dian Kurniati
Minggu, 10 Oktober 2021 | 07.00 WIB
3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi sejumlah kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP akan membuat pajak makin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan keadilan pada masyarakat. Pemerintah juga berharap kontribusi pajak pada penerimaan negara makin besar.

"Penerapan tarif PPh badan 22%, penerapan tarif PPN 11% pada April 2022, dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada semester I/2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Yasonna menuturkan pemerintah membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan menjadi 20% karena mempertimbangkan iklim investasi. Meski demikian, tarif PPh badan di Indonesia masih lebih rendah ketimbang rata-rata kawasan 22,17%.

UU HPP juga mengatur kenaikan tarif PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai April 2022. Tarif tersebut juga akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Untuk program pengungkapan sukarela, pemerintah akan memberikan kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan harga yang belum terlaporkan dengan membayar PPh final.

Program tersebut juga akan diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.

Yasonna menambahkan UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. Dia menilai reformasi akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan tax ratio.

"Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.