Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengingat RUU KUP yang diusulkan oleh pemerintah adalah rancangan aturan yang bersifat omnibus dan mengubah ketentuan pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, hingga UU Cukai, maka nama RUU KUP perlu diubah agar lebih mencerminkan maksud dan tujuan RUU KUP.
Fraksi PDIP misalnya, mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Konsolidasi Perpajakan. "RUU ini dapat diberi nama 'RUU tentang Konsolidasi Perpajakan' mengingat di dalamnya termuat beberapa perubahan terhadap pasal-pasal krusial dalam undang-undang lainnya," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Selasa (28/9/2021).
Fraksi Golkar mengusulkan perubahan nama dari RUU KUP menjadi RUU tentang Perpajakan. Senada dengan PDIP, Golkar menilai nama RUU perlu diganti mengingat RUU KUP usulan pemerintah turut mengubah ketentuan perpajakan lainnya di luar UU KUP.
Bila tidak diubah, Fraksi Golkar khawatir penggunaan nama RUU KUP akan menimbulkan distorsi makna dari perubahan beberapa ketentuan perpajakan yang ada.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan nama RUU KUP diubah menjadi RUU tentang Reformasi Perpajakan. Fraksi Gerindra memandang nama tersebut lebih sejalan dengan tujuan RUU yang dirancang untuk memperbaiki penerimaan dan rasio perpajakan.
"Atas dasar latar belakang di atas maka lebih tepat bila RUU ini diberi nama 'RUU Reformasi Perpajakan'," tulis Fraksi Gerindra pada DIM RUU KUP.
Usulan-usulan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Hanya Fraksi PPP yang tidak mengusulkan perubahan nama RUU pada DIM RUU KUP.
Sementara itu, Fraksi PDIP juga menambahkan catatan agar UU yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam UU tersendiri yang sekaligus mencabut UU perpajakan sebelumnya.
Menurut Fraksi PDIP, saat ini UU KUP dan UU perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam 1 UU, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif. (sap)