Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR memandang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak perlu dinaikkan dari 10% menjadi 12%.
Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Fraksi PKS memandang kenaikan tarif PPN atau pajak atas konsumsi bakal berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat dan geliat pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan tarif PPN juga dapat menimbulkan distorsi karena akan ada kesenjangan yang makin tinggi antara pengusaha di atas dan di bawah batas Rp4,8 miliar," tulis PKS pada DIM RUU KUP, dikutip pada Senin (27/9/2021).
Sementara itu, Fraksi Golkar memandang tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Partai yang berlambang pohon beringin tersebut justru mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.
Selain itu, lanjut Golkar, negara-negara di Asean juga ada yang berencana meningkatkan tarif PPN. Thailand yang sebelumnya mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10% justru menurunkan tarifnya menjadi sebesar 7% hingga 2023.
Di lain pihak, Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 11%, bukan 10% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Menurut PPP, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi perlu turut dipertimbangan.
Fraksi di Komisi XI DPR RI yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN pada RUU KUP dan sejalan dengan usulan PPN 12% dari pemerintah antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN. (rig)