Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 86/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mencetak meterai tempel, sekaligus membuat meterai elektronik.
Penugasan untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik kepada Perum Peruri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2021 yang diundangkan pada 19 Agustus 2021.
"Perum Peruri Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas ... kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 86/2021, Kamis (26/8/2021).
Secara terperinci, PP 86/2021 tersebut juga menyebutkan Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan bahan baku, menentukan teknik pencetakan, dan mencetak meterai tempel.
Selain itu, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang ditugaskan.
Nanti, menteri keuangan yang bakal menentukan perkiraan kebutuhan meterai per tahun sekaligus jumlah meterai yang dicetak atau dibuat. Pencetakan dan pembuatan meterai dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, strategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai.
Dalam hal distribusi, pemerintah menugaskan PT Pos Indonesia sekaligus kepada Perum Peruri. Pos Indonesia mendapatkan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel, sedangkan Perum Peruri bertugas untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Ketentuan mengenai pencetakan meterai tempel, pembuatan meterai elektronik, dan pendistribusian dari kedua jenis meterai tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)